- Dokumen yang diterima / dibuat oleh satuan kerja / lembaga trkait dengan suatu peristiwa atau kejadian dalam proses penyelesaian pekerjaan.
- Mempunyai nilai administrasi yang digunakan untuk membantu penyelesaian pekerjaan.
- Mempunyai nilai hukum untuk memberikan keterangan dalam pembuktian suatu proses pekerjaan terkait dengan norma -norma dalam peraturan terkait denga penyelesaian pekerajaan.
- Mempunyai nilai - nilai untuk menentukan arah untuk pengambilan keputusan dalam rangka mengatur kegiatan - kegaitan manajemen.
- Memberikan informasi yang terkait dengan kegiatan pemberian informasi.
- Memberikan pedoman untuk melakukan pemecahan persoalan yang akan diselesaikan dalam proses penyelsaian pekerajaan.
Selasa, 16 Maret 2010
CIRI - CIRI DOKUMEN KANTOR
Kriteria / ciri - ciri dokumen kantor sebagai berikut :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar