Sabtu, 13 Maret 2010

DOKUMEN KANTOR

Dokumen dalam arti sempit adalah catatan tertulis atau tercetak yang dapat memberikan penjelasan, bukti, dan petunjuk pada aktivitas dalam lingkungan kerja. Hal ini disebabkan segala bentuk informasi berupa catatan tertulis atau tercetak mempunyai makna yang tersirat tentang sesuatu hal yang terkait dengan aktivitas yang dilakukan di kantor.
Dokumen kantor merupakan dokumen yang dibuat maupun yang diterima oleh kantor dalam rangka proses penyelesaian penyelesaian pekerjaan yang dilaksanakan. Dalam dokumen kantor mengandung informasi yang dapat memberikan bukti secara tertulis atas kejadian/ peristiwa yang terkait dengan penyelesaian pekerjaan kantor untuk menunjang penyelesaian pekerjaan pokok dari institusi / lembaga. Selain itu juga memberikan penjelasan secara tertulis, sehingga dapat mengefektif proses komunikasi pada proses penyelesaian pekerjaan. Dan jugan dapat memberikan petunjuk dalam melakukan langkah - langkah dalam proses penyelesaian pekerjaan yang harus dilakukan pada proses penyelesaian pekerjaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar